Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, DPR Ingatkan Validasi Data Penting

Diposting pada

Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq, menegaskan pentingnya validasi data dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran, terutama terkait indikasi penerima bansos yang bermain judi online (judol). Maman mengapresiasi langkah cepat pemerintah yang akan mencoret penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online, namun meminta Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan validasi data sebelum melakukan pencoretan.

Maman juga mendukung koordinasi Kemensos dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menindaklanjuti temuan tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah harus tegas menghapus praktik judi online serta memberikan sanksi bagi pelaku.

Mensos Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan sebanyak 603.999 kartu penerima manfaat (KPM) terindikasi pernah bermain judi online. Dari jumlah tersebut, 375.951 KPM sudah menerima pencairan bansos pada triwulan kedua, sementara 228.048 KPM lainnya sudah tidak menerima bansos pada periode yang sama.

Kemensos telah menandai data tersebut dengan status terindikasi judi online dan langsung menghapus nama penerima bansos yang terindikasi, sehingga kuota penerima bansos yang kosong dapat segera diisi oleh pihak yang berhak.

Pemerintah berharap langkah ini menjadi momentum untuk memberantas judi online di Indonesia demi memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.