
Pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, ikut terseret dalam laporan dugaan penipuan trading kripto yang diterima Polda Metro Jaya. Laporan diajukan oleh seseorang berinisial Y dan kini sedang didalami polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan penyidik akan memanggil pelapor untuk klarifikasi dan menelaah barang bukti. Laporan ini juga menyinggung seorang trader bernama Kalimasada.
Kasus berawal dari grup Discord Akademi Crypto. Para korban mendapat tawaran membeli koin Manta dengan janji keuntungan 300–500 persen. Salah satu korban mengaku membeli koin senilai Rp3 miliar, namun harga koin justru anjlok hingga minus 90 persen.
Pasal yang dilaporkan mencakup UU Transfer Dana, KUHP, hingga UU Kripto terbaru. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.


