Pencatatan Pajak Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

Diposting pada

Proses pembukuan maupun pencatatan pajak merupakan kegiatan utama di dalam akuntansi pajak.

Dari sisi pajak, pembukuan dan pencatatan ini menjadi suatu hal yang sangat krusial karena apa yang dibukukan atau dicatat akan menjadi dasar bagi setiap Wajib Pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terutang.

Pada prinsipnya, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Hal ini telah diatur di dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007.

Namun, kewajiban pembukuan dikecualikan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto.

Wajib Pajak yang dimaksud antara lain Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah bruto dalam setahun kurang dari Rp4,8 Milyar.

Sebagai gantinya, Wajib Pajak dengan kriteria tersebut tetap wajib melakukan pencatatan. Kewajiban pencatatan juga berlaku bagi Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Lantas bagaimana perbedaan pembukuan dan pencatatan pajak menurut ketentuan perundang-undangan?

atau

Pembukuan Pajak Menurut Undang-undang

Di dalam Pasal 1 angka 26 UU KUP, disebutkan bahwa pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan.

Informasi keuangan yang dimaksud adalah yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, serta laporan laba-rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Adapun proses pembukuan yang dilakukan setiap Wajib Pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  1. Harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  2. Diselenggarakan di Indonesia dan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah serta disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang telah diizinkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Selain itu setiap pembukuan sekurang-kurangnya harus terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta transaksi dalam satu periode sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang.

Pencatatan Pajak Menurut Undang-undang

Di dalam Pasal 28 ayat UU KUP telah disebutkan bahwa pencatatan merupakan kegiatan pengumpulan data yang dilakukan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.

Hal ini termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2017 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, syarat-syarat penyelenggaraan pencatatan pajak adalah sebagai berikut:

  1. Pencatatan harus dilakukan secara teratur dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, serta harus disusun menggunakan bahasa Indonesia.
  2. Pencatatan dalam satu tahun harus dilakukan secara kronologis.
  3. Dalam pencatatan pajak, harus menggambarkan peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh. Selain itu juga harus menggambarkan penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

Pencatatan Pajak PPN

Jurnal PPN dapat diartikan sebagai pencatatan akuntansi atas PPN yang melekat pada suatu transaksi, baik transaksi penjualan maupun pembelian.

Jika seorang PKP telah melakukan penjualan atau penyerahan atas BKP/JKP, maka PKP tersebut memiliki hak untuk melakukan pemungutan PPN.

Hal tersebut merupakan pajak keluaran. Sementara, jika PKP melakukan transaksi pembelian atau menerima BKP/JKP, maka PKP tersebut akan dikenakan pajak masukan.

Pembuatan jurnal PPN dengan mencatat setiap transaksi pembelian atau penjualan BKP/JKP diperlukan sebagai fungsi analisis untuk menentukan perkiraan yang di debit dan perkiraan yang dikredit.

Selain itu, pembuatan jurnal PPN juga diperlukan untuk mencatat setiap aktivitas bisnis yang berhubungan dengan PPN.

Prosedur pembukuan atau pembuatan jurnal PPN terdiri dari tiga faktor, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pembelian BKP atau JKP, dimana PPN dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.
  2. Penjualan dan PPN yang terutang.
  3. PPN yang masih harus dibayarkan dan lebih bayar PPN.

Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan Pajak

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis atau tempat usaha, pencatatan pajak harus dilakukan secara jelas.

Pencatatan harus menggambarkan masing-masing jenis atau tempat usaha tersebut. Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, Wajib Pajak juga harus menyelenggarakan pencatatan.

Pencatatan pajak yang dimaksud terdiri atas harta dan kewajiban. Penyelenggaraan pembukuan maupun pencatatan bertujuan untuk mempermudah setiap Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Diantaranya adalah pengisian SPT, perhitungan PKP, PPN dan PPnBm. Serta untuk mengetahui posisi keuangan dari hasil kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.

Pedoman Penyusunan Jurnal PPN

Ada 3 cara atau metode yang dapat dilakukan untuk melakukan pencatatan jurnal PPN. Ketiga metode tersebut diantaranya adalah sebagai berikut ini:

  1. PPN masukan dan PPN keluaran harus dibukukan pada satu perkiraan. Pembukuan dengan cara ini hanya dapat menggunakan satu perkiraan, yaitu PPN yang saldonya mungkin debit atau kredit. Hal tersebut tergantung mana yang lebih besar antara pajak masukan atau pajak keluaran untuk suatu masa  pajak.
  2. PPN masukan dan PPN keluaran harus dibukukan secara terpisah tanpa prosedur offset pada setiap masa pajak. Dengan cara seperti ini, saldo masing-masing perkiraan akan bertambah secara terus-menerus. Karena akan terjadi akumulasi PPN masukan dan PPN keluaran selama periode tertentu.
  3. PPN masukan dan PPN keluaran harus dibukukan secara terpisah, dengan prosedur offset pada setiap akhir masa pajak. Prosedur pembukuan sampai dengan penyetoran selisih PPN masukan dan PPN keluaran ke kas negara atau penerimaan restitusi sama seperti prosedur pembukuan pada cara kedua. Pada akhir masa pajak, harus dilakukan penjurnalan untuk meng-offset perkiraan PPN. Baik PPN masukan dan PPN keluaran pada saat selesainya pembuatan SPT masa pajak PPN bulan yang bersangkutan.