Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis dokumentasi penyitaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat dalam vonis bebas Ronald Tannur.
“Terhadap ZR oleh penyidik ya pada Jampidsus telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Berdasarkan video, ada sejumlah boks berisikan gepokan uang dengan salah satunya mata uang Singapura. Terdapat pula boks bertuliskan data sitaan emas batangan.
Terlihat penyidik melakukan penghitungan menggunakan mesin penghitung uang. Total ada sebanyak enam boks yang tampak ditunjukkan penyidik Kejagung.
Adapun penggeledahan tersebut dilakukan sekitar akhir bulan oktober 2024, setelah Zarof Ricar diamankan di Bali.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) nomor 06 Tahun 2025, sejak 10 April 2025 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penyidikan terhadap ZR dilakukan pihaknya setelah dilakukan pendalaman pada kasus dugaan suap dan gratifikasi yang kini tengah berjalan di pengadilan.
“Penyidik pada JAMPidsus terus bergerak, menggali dan mengembangkan perkara yang ditangani. Sejak 10 April 2025, telah dilakukan penyidikan dugaan TPPU terhadap ZR, dan dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Harli menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya itu bukan karena adanya tekanan pihak luar. Akan tetapi, hasil dari proses penyelidikan yang panjang, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan dokumen hingga pemblokiran aset.
Selain itu, penyidik juga telah meminta pemblokiran sejumlah aset atas nama ZR dan keluarganya, yang tersebar di Jakarta Selatan, Depok dan Pekanbaru.
“Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok dan ada di Pekanbaru,” tegasnya.
Kemudian, dalam kasus ini penyidik juga menemukan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang mencantumkan nama-nama lain, termasuk Marcella Santoso (MS).
Hal ini menjadi pintu masuk penyidikan tambahan terhadap dugaan permufakatan jahat dan upaya perintangan penyidikan.
“Dalam penanganan perkaranya ya itu dia, itulah pintu masuknya penyidik kepada MS sehingga sewaktu digeledah tempat tinggalnya MS ternyata benar ditemukan ada dokumen catatan-catatan terkait perkara ini. Nah, setelah ditangani ternyata masuk lagi ada soal perintangan, jadi ada alurnya ya,” jelasnya.
“Kita akan terus didalami karena yang seperti yang saya sampaikan ada informasi yang di dalam BBE itu menyebut nama MS, itu dia ya, makanya ketika tanggal 19 Maret 2025 keputusan onslag (putusan lepas) kami juga melakukan kajian,” pungkasnya.