Liputan6.com, Jakarta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) merencanakan penyusunan dan penegakan regulasi khusus terkait pemulangan jenazah WNI dari perbatasan agar lebih tertib dan sesuai prosedur lintas negara.
Sekretaris BNPP Komjen Pol. Makhruzi Rahman dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa, mengatakan, regulasi ini penting untuk memperkuat mekanisme pelayanan negara terhadap warganya di kawasan perbatasan.
“Kami menyiapkan aturan agar pemulangan jenazah WNI melalui pos lintas batas dapat lebih manusiawi, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Makhruzi,dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, saat ini proses pemulangan jenazah masih menghadapi kendala di lapangan karena belum ada pedoman baku yang mengatur tata laksana repatriasi secara terpadu antar instansi.
Dalam beberapa kasus, jenazah WNI yang meninggal di negara tetangga harus dijemput aparat Indonesia langsung di kawasan perbatasan.
Sementara itu, layanan izin angkut jenazah sebenarnya sudah tersedia melalui Kementerian Kesehatan di pos lintas batas, dengan dasar hukum Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Prosedur ini meliputi pemeriksaan dokumen kematian dan sertifikat pembalseman sebelum jenazah diizinkan masuk wilayah Indonesia.
BNPP menilai pengaturan baru diperlukan agar mekanisme yang sudah ada dapat dijalankan lebih seragam di seluruh pos lintas batas. Aturan itu juga diharapkan memperjelas tanggung jawab instansi terkait, termasuk kesiapan sarana pendukung seperti ambulans, ruang penyimpanan sementara, dan jalur administrasi lintas batas.
Komisi II DPR RI menilai langkah BNPP menyiapkan regulasi tersebut sejalan dengan kewajiban negara dalam melindungi warganya, termasuk yang berada di kawasan perbatasan.