Liputan6.com, Jakarta – Pelarangan penggunaan sepeda motor untuk mudik Lebaran masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Di satu sisi, motor kerap dianggap sebagai moda transportasi paling realistis bagi sebagian orang untuk pulang kampung. Namun, di sisi lain, kendaraan roda dua juga masih menjadi salah satu penyumbang terbesar angka kecelakaan saat arus mudik.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat regulasi serta standardisasi terkait kelengkapan dan aspek keselamatan sepeda motor. Musim mudik Lebaran 2026 diperkirakan akan memicu mobilitas sekitar 154 juta orang.
Dari jumlah tersebut, mudik tahun ini diprediksi sekitar 24,08 juta pemudik yang menggunakan sepeda motor, yang selama ini kerap terlibat dalam kecelakaan lalu lintas pada periode mudik. Data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut juga menunjukkan pergerakan pemudik masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Arus terbesar berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur, dengan tujuan utama Jawa Tengah sekitar 38,71 juta orang, Jawa Timur 27,2 juta orang, serta Jawa Barat 25,09 juta orang. Pola pergerakan ini menunjukkan jarak tempuh antarwilayah yang relatif masih terjangkau, sehingga sebagian masyarakat tetap memilih sepeda motor untuk mudik.
Dengan pola demikian, seperti dijelaskan Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah, pemudik masih berpikiran dapat menempuh rute dengan roda dua.“Terlebih lagi, moda sepeda motor sangat murah bila dibandingkan dengan angkutan lainnya,” ungkapnya, (18/3/2026).
Dia menyampaikan bahwa penggunaan roda dua untuk aktivitas mudik tidak bisa asal dilarang. Bahkan, meski diimbangi dengan berbagai program ‘Mudik Gratis’, tetap saja puluhan juta pemudik mengandalkan roda dua.
Untuk itu, Trubus menilai pemerintah perlu mengambil langkah intervensi melalui kebijakan yang lebih tegas, terutama dengan memperkuat standar teknologi keselamatan, termasuk pada sistem pengereman.










