Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Pemprov Jakarta Targetkan Proses Perizinan Selesai dalam 28 Hari

JAKARTA, 1 Juli 2025 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berkomitmen mempercepat proses perizinan yang selama ini dikenal lambat, termasuk pengurusan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan/Lokasi (SP3L).

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa saat ini beberapa proses perizinan bahkan bisa memakan waktu hingga 12 tahun. Ia menargetkan seluruh proses tersebut dapat diselesaikan maksimal dalam 28 hari.

Dalam rapat, saya minta semua perizinan ini selesai dalam waktu 28 hari,” kata Pramono di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Jakarta Pusat.

Langkah percepatan ini disebut sebagai bagian dari strategi Jakarta untuk menaikkan peringkatnya sebagai kota global, yang saat ini berada di posisi ke-74. Pramono menegaskan bahwa kepastian perizinan menjadi kunci untuk menarik investasi dan memperkuat perekonomian kota.

“Ini soal memberikan kepastian. Dengan percepatan izin, nilai ekonominya lumayan besar,” tambahnya, meski tanpa menyebutkan angka spesifik.

Exit mobile version