Jakarta, 10 Juni 2025 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan membebaskan sejumlah denda pajak dan menggratiskan transportasi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta pada 22 Juni 2025.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif Pemprov untuk menyambut hari jadi ibu kota yang dahulu dikenal sebagai Sunda Kalapa, Jayakarta, dan Batavia.
“Selain transportasi yang akan digratiskan, juga akan ada pembebasan denda dari beberapa pajak,” ujar Pramono dalam keterangannya di Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan.
Meski belum merinci jenis pajak yang akan dibebaskan dendanya, Pramono memastikan bahwa pengumuman resmi akan disampaikan dalam waktu dekat.