Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2026 Rp2,31 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Diposting pada

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.317.601, naik dari UMP 2025 yang sebesar Rp2,19 juta. Keputusan ini diumumkan di Gedung Pakuan, Bandung, pada Rabu (24/12/2025) dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyebutkan UMP 2026 mulai berlaku 1 Januari 2026. Jika ada kabupaten/kota yang belum menetapkan UMK, maka wilayah tersebut wajib mengacu pada besaran UMP provinsi. lgo99

Selain itu, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860–Kesra/2025, dengan nilai Rp2.339.995 untuk usaha menengah dan besar. UMSP berlaku mulai 1 Januari 2026 dan mencakup 12 sektor, antara lain konstruksi, perkantoran, industri, jalan, jembatan, hingga instalasi navigasi.

Sementara itu, penetapan UMK dan UMSK 2026 masih dalam tahap finalisasi di Biro Hukum.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2026 sekitar 0,7%, sementara UMSP naik sekitar 0,9% dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menegaskan seluruh proses penetapan dilakukan sesuai regulasi pemerintah pusat dan akan didistribusikan ke seluruh daerah di Jawa Barat.