Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan sejumlah juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, dalam operasi gabungan yang digelar pada Kamis (12/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 13 jukir liar yang kedapatan beroperasi di sejumlah titik rawan parkir ilegal di kawasan Blok M.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, mengatakan penertiban dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Bernad, dikutip Jumat (22/5/2026).
Operasi Gabungan Libatkan Banyak Instansi
Bernad menjelaskan, operasi penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah dan aparat keamanan.
Tim gabungan terdiri dari:
- Dalops dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan
- Unit Pengelola (UP) Parkir
- Satpol PP Jakarta Selatan
- Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan
- Personel lintas jaya
- Unsur TNI dan Polri
Sebelum operasi dilaksanakan, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian dan pemantauan lokasi selama satu hari penuh untuk memastikan titik-titik aktivitas parkir liar.
“Tim UP Parkir terlebih dahulu melakukan pengintaian dan pemantauan lokasi selama satu hari guna memastikan titik-titik aktivitas parkir liar,” jelas Bernad.
Jukir Liar Dibawa ke Dinsos untuk Pembinaan
Setelah diamankan, para jukir liar tersebut kemudian dibawa oleh Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta guna menjalani pembinaan lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan dengan pendekatan humanis agar para pelanggar tidak kembali melakukan praktik parkir liar di kemudian hari.
Menurut Bernad, penertiban ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi warga,” katanya.
Pengawasan Akan Dilakukan Secara Berkala
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pengawasan terhadap praktik parkir liar akan terus dilakukan secara rutin, terutama di titik-titik yang selama ini rawan pelanggaran.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala di titik-titik rawan parkir liar,” ujar Bernad.
Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan area parkir resmi dan tidak memberikan uang kepada jukir liar demi mendukung ketertiban di ruang publik.










