Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Pemprov DKI Pastikan THR ASN Segera Dicairkan, Klaim Dahulukan PJLP

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya segera dicairkan setelah peraturan pemerintah (PP) terkait telah diterbitkan.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan saat ini proses pencairan tengah diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dia menyebut Pemprov DKI memprioritaskan pencairan THR bagi tenaga non-ASN, khususnya Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

“Untuk saat sekarang ini, PP-nya sudah ada untuk THR ASN kami. Sekarang prosesnya di BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Namun demikian, kita memang mendahulukan untuk kawan-kawan yang non-ASN, siapa di antaranya adalah teman-teman PJLP,” ujar Eli dalam konferensi pers di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Dia menjelaskan, proses administrasi pencairan THR melibatkan dua perangkat daerah, yakni BKD untuk pendataan pegawai dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk proses pencairan anggaran.

“Sekarang ini sebenarnya koridornya ada dua, di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk teman-teman kita semuanya, di situ kita menyebutnya adalah listing atau daftar. Nah, kalau untuk pencairannya, adanya di BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah),” ucap Eli.

Ia menuturkan pencairan THR tinggal menunggu daftar atau listing pegawai dari BKD. Setelah daftar tersebut keluar, pencairan dapat segera dilakukan karena anggaran sudah disiapkan melalui Surat Penyediaan Dana (SPD).

“Oh, sebenarnya sih kalau dari kita sudah cepat kok. Misalnya listing-nya keluar, karena kan SPD-nya (Surat Penyediaan Dana) sudah disiapkan anggarannya,” kata Eliawati.

Menurut dia, proses penyusunan daftar tersebut biasanya berlangsung cepat sehingga pencairan THR bagi ASN Pemprov DKI diharapkan dapat segera dilakukan.

“Iya, menunggu listing itu dan itu kan biasanya cepat,” jelas Eliawati.

Exit mobile version