Pemprov DKI Jakarta Terapkan WFH ASN, Swasta Diimbau Menyesuaikan

Diposting pada

Jakarta, 1 September 2025 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin (1/9). Kebijakan ini juga diimbau untuk sektor swasta, menyusul meningkatnya aksi massa di sejumlah titik yang berdekatan dengan pusat bisnis ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penerapan WFH untuk perusahaan swasta bersifat situasional dan tidak wajib. “Kami serahkan kepada swasta untuk mengambil kebijakan,” ujarnya di Balai Kota.

Keberlanjutan kebijakan ini akan diputuskan berdasarkan kondisi lapangan. Jika situasi kembali normal dalam satu hingga dua hari, WFH bisa segera dicabut.

Sebelumnya, Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Agustus 2025 yang menghimbau perusahaan di wilayah terdampak unjuk rasa untuk menerapkan WFH. Untuk sektor yang harus beroperasi 24 jam atau memberikan layanan langsung kepada masyarakat, diperbolehkan menerapkan kombinasi WFH dan WFO.

Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menegaskan bahwa imbauan ini bukan kewajiban, melainkan fleksibel menyesuaikan kebutuhan perusahaan.