Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan tarif retribusi sebesar Rp 2.000 per orang bagi pengguna lintasan atletik (jogging track) di Stadion Sepak Bola Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat. Kebijakan ini mulai efektif sejak 1 Juli 2025 setelah melalui masa sosialisasi selama dua bulan.
Kepala Unit Pengelola Gelanggang Jakarta Barat, Yuma, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Objek retribusi termasuk trek atletik,” jelasnya, Jumat (4/7/2025), dikutip dari Antara.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, termasuk pemasangan spanduk berukuran 1×4 meter di area Gelanggang Olahraga Cendrawasih sejak April hingga Juni 2025. Yuma juga menegaskan bahwa hanya pengguna lintasan atletik yang dikenai tarif, sementara akses umum ke GOR tetap gratis.
Kebijakan ini sempat menuai perhatian publik setelah unggahan akun Instagram @cengkarengnews memperlihatkan karcis bertarif Rp 2.000 dan mempertanyakan dasar hukumnya. Karcis tersebut menyebutkan retribusi berlaku khusus untuk fasilitas trek atletik dan merujuk langsung pada Perda terkait.
Pemprov DKI melalui Dinas Pemuda dan Olahraga menegaskan bahwa penerapan tarif ini bertujuan untuk optimalisasi pengelolaan aset daerah serta mendukung pemeliharaan fasilitas olahraga. Dana retribusi akan digunakan untuk perawatan, peningkatan layanan, dan keberlanjutan operasional stadion.