Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Pajak hingga 50 Persen untuk Sektor Hotel dan F&B

Diposting pada

Jakarta, 17 Juni 2025 — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan dan makanan-minuman (F&B). Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan bahwa potongan pajak untuk hotel akan berlangsung selama empat bulan dalam dua tahap.

Pada dua bulan pertama, pengusaha hotel akan mendapat diskon pajak sebesar 50 persen, diikuti potongan 20 persen pada dua bulan berikutnya. Untuk sektor F&B, pengurangan pajak yang diberikan adalah 20 persen.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak serta memulihkan perekonomian Jakarta pascapandemi dan perlambatan ekonomi global. “Kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” ujar Pramono di Balaikota Jakarta.

Meski belum menetapkan tanggal pemberlakuan, Pramono memastikan bahwa regulasi pendukung sudah disiapkan.