Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH, Bersifat Situasional

Diposting pada

Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 yang berisi imbauan bagi perusahaan untuk menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) secara situasional.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan kebijakan WFH tidak bersifat wajib, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan, terutama yang berlokasi dekat dengan titik penyampaian aspirasi massa.

Bagi perusahaan dengan layanan 24 jam atau yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat, kebijakan WFH dapat dikombinasikan dengan bekerja dari kantor. Disnakertransgi juga meminta perusahaan yang menerapkan WFH untuk melaporkan pelaksanaannya melalui tautan resmi.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan penerapan WFH akan bergantung pada kondisi di lapangan. “Kalau dalam satu-dua hari kondisi sudah normal, maka WFH akan dicabut,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Apindo DKI Jakarta, Solihin, menyebut pengusaha masih memantau situasi demo yang terjadi belakangan ini. Ia menekankan bahwa imbauan WFH bersifat fleksibel, menyesuaikan dengan kondisi di sekitar lingkungan kerja.