Pemprov DKI Beri Fasilitas Pembebasan Sanksi PKB & BBNKB, Ini Tips Agar Tidak Terkena Denda

Diposting pada

Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi persoalan yang banyak dialami pemilik kendaraan, terutama karena kelalaian kecil yang kerap terabaikan. Padahal, sejumlah langkah sederhana dapat dilakukan untuk memastikan kewajiban perpajakan kendaraan tetap tertib tanpa harus menanggung sanksi administratif.

Salah satu penyebab denda adalah lupa mencatat tanggal jatuh tempo. Masyarakat dianjurkan untuk menandai jadwal pembayaran PKB di kalender atau membuat pengingat pada ponsel agar tidak terlewat. Selain itu, pengecekan berkala melalui aplikasi SIGNAL atau situs resmi pemerintah dapat membantu memastikan status pajak selalu terpantau.

Aplikasi SIGNAL juga menyediakan layanan pembayaran pajak secara daring. Dengan proses yang cepat dan mudah, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Kebiasaan menunda pembayaran perlu dihindari, karena sering menjadi pemicu lupa yang berujung pada denda.

Kerap kali, dokumen yang tidak tersusun rapi seperti KTP, STNK, atau BPKB membuat pemilik kendaraan menunda pengurusan pajak. Karena itu, penataan dokumen menjadi langkah penting agar proses pembayaran berjalan lancar. Masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Samsat dapat memanfaatkan Gerai Samsat atau layanan Drive Thru sebagai alternatif yang cepat dan efisien.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti kanal informasi resmi melalui akun @humaspajakjakarta di YouTube, Instagram, Facebook, dan TikTok. Informasi terbaru terkait insentif, kebijakan, dan edukasi perpajakan diberikan secara rutin agar masyarakat tidak ketinggalan pembaruan.

Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025

Untuk membantu masyarakat kembali tertib administrasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.

Melalui program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya, sedangkan sanksi administratif akan dihapus secara otomatis oleh sistem Pajak Online Bapenda. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan denda. Fasilitas pembebasan sanksi berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan layanan perpajakan yang lebih inklusif, efisien, dan memberikan keringanan nyata bagi masyarakat. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan dan kembali tertib administrasi dengan lebih mudah.