Jakarta, 17 Juni 2025 — Dalam rangka menyambut HUT ke-498 Kota Jakarta dan mendukung pemulihan ekonomi sektor jasa, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal untuk sektor perhotelan dan makanan minuman.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan bahwa industri hotel akan mendapatkan diskon pajak 50% selama dua bulan pertama, dan 20% pada dua bulan berikutnya. Sementara itu, sektor makanan dan minuman akan mendapat diskon pajak 20%.
“Ini bentuk dukungan bagi industri yang sempat terdampak dan dorongan agar warga semakin bergairah membayar pajak,” ujar Pramono di Balai Kota, Selasa (17/6) malam.
Selain itu, sebagai kado ulang tahun Jakarta dan menjelang Hari Kemerdekaan RI, Pemprov Jakarta juga meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kota dan meningkatkan daya saing sektor usaha di Jakarta.