Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengeluarkan surat edaran terkait pelayanan warung makan selama Ramadhan 2026. Pemkot Depok turut melarang adanya tindakan organisasi masyarakat (Ormas), melakukan sweeping terhadap rumah makan selama Ramadhan 2026.
Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, Pemkot Depok akan mengeluarkan surat edaran terkait pelayanan rumah makan selama Ramadhan.
Pemkot Depok mengajak kepada pengelola rumah makan, untuk saling menghormati kepada masyarakat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Nanti selama Ramadhan, rumah makan diminta menggunakan penutup atau tirai,” ujar Dede di Balai Kota Depok, Rabu (18/2/2026).
Dede menjelaskan, rumah makan seperti restoran hingga warteg menggunakan penutup tirai. Penggunaan tirai dapat di pasang di tempat yang dianggap mencolok atau dapat terlihat dari luar oleh masyarakat.
“Jadi nanti pasang tirai selama masyarakat menjalankan ibadah puasa,” jelas Dede.
Pemkot Depok tidak membatasi jam buka dan tutup rumah makan, pengelola rumah makan dapat memberikan pelayanan seperti biasa. Namun, mengingat Ramadhan, pengelola rumah makan dapat bijak untuk saling menghormati kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Tidak ada, hanya penutup pakai tirai saja, silahkan membuka tapi ditutup pakai tirai atau penghalang,” ucap Dede.

