Pemkab Tetapkan Status Tanggap Bencana Darurat Imbas Banjir, Jalur Pantura Kudus-Pati Padat karena Genangan

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kudus, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul terjadinya bencana alam, berupa banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang hingga menimbulkan korban jiwa.

“Status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan longsor ini terhitung mulai 12-19 Januari 2026,” ujar Bupati Kudus Sam’ani Intakoris di Kudus, melansir Antara, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, penetapan status tanggap darurat ini bertujuan mempercepat penanganan bencana, pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, serta koordinasi lintas sektor, sehingga bisa mengurangi dampak yang lebih luas.

Penetapan status tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 300.2.1/16/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Angin Kencang, Banjir dan Longsor di Kabupaten Kudus Tahun 2026, sebagai dasar hukum bagi seluruh perangkat daerah dan instansi terkait dalam melakukan langkah penanganan darurat.

Dengan diberlakukan status tanggap darurat, pemerintah daerah (pemda) dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki dalam rangka penanganan keadaan darurat bencana.

“Selain itu, bisa dimanfaatkan untuk penyiapan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana,” ucap Sam’ani.

Ia menegaskan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), TNI, Polri, relawan, serta unsur masyarakat diminta bersinergi dalam penanganan bencana, baik pada tahap tanggap darurat maupun pemulihan awal.

“Keselamatan warga menjadi prioritas utama. Kami minta seluruh pihak bergerak cepat, responsif, dan terkoordinasi dalam membantu masyarakat terdampak,” terang Sam’ani.