Pemerintah Kabupaten Jember resmi meluncurkan Program Lingkaran Cinta (Lindungi Pekerja Rentan dengan Cinta) sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Program ini diperkenalkan melalui kegiatan Grand Launching yang digelar bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jember, Senin (22/12).
Peluncuran program tersebut dihadiri oleh Bupati Jember, Pj. Sekretaris Daerah, Ketua DPRD Kabupaten Jember, unsur Forkopimda, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Jember, serta perwakilan kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyampaikan bahwa Program Lingkaran Cinta merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan.
“Program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem. Perlindungan jaminan sosial menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja rentan,” ujar Hadi Purnomo.
Sasaran Program Pekerja Informal
Program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang didanai oleh Pemerintah Kabupaten Jember ini menyasar pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui Program Lingkaran Cinta, sebanyak 82.093 pekerja rentan di Kabupaten Jember didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Para peserta berasal dari beragam sektor, mulai dari buruh tani tembakau, pekerja sosial keagamaan, petani pangan hortikultura, pekerja rentan desa, nelayan tangkap, hingga pedagang keliling. Program ini didukung oleh pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), APBD Kabupaten Jember, serta Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa Tahun 2025.
Kepesertaan pekerja rentan tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Jember. Dari total penduduk bekerja sebanyak 1.480.981 orang, baru 323.739 pekerja yang telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan atau setara 21,86 persen berdasarkan data per November 2025. Kontribusi kepesertaan dari Pemkab Jember pada tahun 2025 sebanyak 82.093 pekerja menyumbang sekitar 25,3 persen dari total cakupan.
Cegah Munculnya Kemiskinan Baru
Dalam rangkaian kegiatan, dilakukan pula penyerahan simbolis manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta pekerja rentan serta simbolisasi kepesertaan peserta baru. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Jember menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian kepada perwakilan kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan.
Hadi Purnomo menekankan bahwa program ini mencegah kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja atau kematian, sekaligus mengurangi beban iuran pekerja informal. “Kolaborasi ini mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran, khususnya peningkatan lapangan kerja berkualitas dan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin ekstrem,” ujarnya. Ia juga mencatat peningkatan manfaat selama 2023-2025 di Kabupaten Jember, yakni 1.573 penerima manfaat senilai Rp51,57 miliar, termasuk Rp49,44 miliar JKM dan Rp1,04 miliar JKK, dan juga beasiswa pendidikan bagi 253 anak peserta.
Hadi Purnomo menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Jember yang secara konsisten mendukung perlindungan pekerja rentan melalui berbagai program dan skema pembiayaan.

