
Pemerintah Kabupaten Bandung resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor setelah rangkaian kejadian sejak Kamis (4/12/2025). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 300.2.1/KEP.731-BPBD/2025.
Kepala BPBD Kabupaten Bandung, Wahyudin, membenarkan penetapan tersebut. Ia menyebut hujan dengan intensitas tinggi memicu bencana di sejumlah wilayah.
- Banjir: Katapang, Bojongsoang, Pangalengan, Dayeuhkolot, Baleendah, Margahayu, Margaasih, Soreang
- Longsor: Arjasari, Kertasari, Pasirjambu, Kutawaringin (termasuk Desa Sukamulya dan Desa Padasuka)
- Angin kencang: Banjaran
- Rumah ambruk: Pameungpeuk
Dengan penetapan status darurat ini, Pemkab Bandung fokus mempercepat penanganan, evakuasi warga terdampak, serta distribusi bantuan logistik di wilayah bencana.
