Pemilik CV Sentoso Seal Jadi Tersangka Penggelapan 108 Ijazah Mantan Karyawan

Diposting pada

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawan. Penetapan ini dilakukan pada Kamis (22/5/2025) setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 108 ijazah yang disembunyikan di kediaman Diana.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan puluhan mantan karyawan yang diwakili oleh Sasmita pada 22 April 2025. Laporan tersebut mencakup tiga dugaan tindak pidana: penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.

“Penyidik telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka,” kata Suryono.

Polisi telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, termasuk gudang dan kantor Sentoso Seal di Surabaya, serta rumah Diana di Perum Prada Permai VII, Dukuh Pakis. Dalam proses itu, selain ijazah, penyidik juga menyita lima unit handphone dan menemukan dugaan penghilangan barang lain seperti SKCK.

Rata-rata ijazah yang disita merupakan milik lulusan SMA dan SMK. Diana diduga menyembunyikan dokumen penting tersebut sejak para karyawan keluar dari perusahaan. Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang diancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Selain Diana, dua nama lain juga disebut dalam laporan yakni Handy dan staf HRD bernama Veronika. Polda Jatim menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan seiring proses penyidikan yang masih berlangsung dan pemeriksaan 23 saksi.

Perusahaan Diana juga diduga melakukan penipuan dalam proses rekrutmen karyawan secara daring, yang kini turut diselidiki.