Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menerima kunjungan kenegaraan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Christopher B. Montero di Jakarta.
Pertemuan tersebut membahas kerja sama hukum Indonesia-Filipina, khususnya terkait kemungkinan Transfer of Prisoner bagi Taufiq Rifqi, warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani hukuman pidana seumur hidup di Filipina.
“Pembahasan Transfer of Prisoner tidak dimaknai sebagai upaya mengurangi atau meniadakan hukuman. Ini merupakan mekanisme kerja sama hukum yang memungkinkan pembinaan dilakukan di negara asal, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara,” ujar Yusril seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (14/1/2026).
Yusril menjelaskan, saat ini pemerintah Indonesia terus menjalankan fungsi perlindungan terhadap WNI yang berhadapan dengan hukum di luar negeri melalui jalur diplomatik dan konsuler, tanpa mencampuri proses peradilan negara sahabat.
“Negara hadir untuk memastikan hak-hak dasar warga negara terpenuhi, sekaligus menjaga hubungan baik dan saling menghormati sistem hukum masing-masing,” tegas dia.
Bahas Juga Undocumented Persons
Selain isu transfer narapidana, pertemuan juga membahas persoalan warga keturunan Indonesia-Filipina yang selama ini hidup tanpa dokumen kependudukan atau undocumented persons, termasuk WNI yang berada di Filipina.
Yusril menegaskan, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan administratif dan rekonsiliasi kemanusiaan, khususnya di wilayah perbatasan.
“Masalah undocumented persons adalah persoalan kemanusiaan yang memerlukan kerja sama erat kedua negara. Pendekatan administratif dan rekonsiliasi menjadi kunci agar hak- hak dasar mereka dapat dipenuhi secara bermartabat,” ujar Yusril.
Merespons hal itu, Duta Besar Filipina Christopher B. Montero menyampaikan, Pemerintah Filipina terbuka untuk terus memperkuat dialog hukum dengan Indonesia, termasuk dalam pembahasan transfer narapidana dan isu-isu kemanusiaan lintas batas.
“Filipina menghargai pendekatan Indonesia yang mengedepankan dialog, hukum, dan kemanusiaan. Setiap bentuk kerja sama, termasuk Transfer of Prisoner, akan dikaji sesuai hukum nasional Filipina dan komitmen internasional kami,” ujar Montero.
Siapakah Taufiq Rifqi?
Dalam kesempatan yang sama, Dubes Filipina juga menyampaikan perkembangan kondisi Mary Jane, warga negara Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia dalam kasus narkotika, dan kini telah dipindahkan ke Filipina.
Menurut dia, saat ini Mary Jane berada dalam kondisi baik dan menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Manila.
“Mary Jane saat ini dalam kondisi sehat dan menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan perempuan di Manila. Kami menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dengan Pemerintah Indonesia,” Dubes Montero menandasi.
Sebagai informasi, Taufiq Rifqi ditangkap pada 2 Oktober 2003 di Cotabato City, Filipina Selatan, dan dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus terorisme terkait pemboman hotel. Hingga kini, ia telah menjalani hukuman selama 22 tahun.

