Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025. Penetapan ini bertujuan memberi waktu tambahan bagi masyarakat untuk merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
SKB ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini, sekaligus merevisi daftar cuti bersama tahun 2025.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Sementara di sektor swasta, sifatnya fakultatif sehingga perusahaan dapat memutuskan apakah akan meliburkan karyawan atau tetap beroperasi.
Menaker Yassierli mengimbau perusahaan memberi kesempatan pekerja untuk ikut memeriahkan peringatan kemerdekaan. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat persatuan, nasionalisme, sekaligus mendorong sektor pariwisata dan perekonomian lokal melalui potensi libur panjang akhir pekan.