Jakarta – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang diteken pada 7 Agustus 2025.
Penetapan cuti bersama ini merupakan perubahan atas SKB Tiga Menteri Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Dengan tambahan ini, masyarakat dapat menikmati libur panjang pada 16–18 Agustus 2025, karena 17 Agustus jatuh pada hari Minggu.
Wamensesneg Juri Ardiantoro menjelaskan, cuti bersama ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi masyarakat merayakan kemerdekaan melalui pesta rakyat, karnaval, dan berbagai lomba di lingkungan masing-masing.
Selain 17 dan 18 Agustus, bulan ini juga diwarnai berbagai peringatan nasional seperti Hari Pramuka (14/8) dan Hari Konstitusi RI (18/8), meski tidak semuanya berstatus libur nasional.
Setelah Agustus, sisa libur nasional dan cuti bersama 2025 adalah Maulid Nabi Muhammad SAW (5/9), Natal (25/12), dan cuti bersama Natal (26/12).