Pemerintah Tepis Isu Produk AS Bebas Halal, Makanan Tetap Wajib Sertifikasi

Diposting pada

Pemerintah memastikan tidak ada pengecualian sertifikasi halal bagi seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) dalam perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan, sertifikasi halal tetap wajib untuk produk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Produk yang mengandung unsur non-halal juga harus mencantumkan keterangan non-halal demi melindungi konsumen.

Sementara itu, produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur asal AS tetap mengikuti standar mutu, keamanan, serta kewajiban informasi detail produk. Namun, sesuai Annex III Article 2.9 dalam ART, produk non-makanan tertentu dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal guna memfasilitasi ekspor AS.

Indonesia dan AS juga memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri di AS. Melalui kerja sama ini, label halal yang diterbitkan lembaga AS yang diakui dapat berlaku di Indonesia.

Perjanjian ART ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada 20 Februari 2026.