Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Pemerintah Siapkan Rp 19 Triliun Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah pusat memutuskan membantu pemerintah daerah (pemda) yang kesulitan membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurut Tito, pegawai PPPK tidak boleh dirumahkan karena persoalan kemampuan fiskal daerah.

Tito mengatakan keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah mengevaluasi kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi belanja pegawai.

“Ada tiga exercise. Yang pertama, daerah harus melakukan efisiensi. Ya perjalanan dinas misalnya, rapat yang nggak penting, kemudian makan dan minuman dan lain-lain. Yang kedua adalah kalau mereka memiliki DBH yang belum dibayar, kurang bayar oleh pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, maka dibayarkanlah untuk menutupi, sejumlah menutupi belanja pegawai,” kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Tito, apabila efisiensi anggaran dan pembayaran kurang bayar dana bagi hasil (DBH) masih belum cukup untuk membayar gaji PPPK, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Tito mengatakan keputusan untuk membantu pemda tersebut diambil Prabowo pada 5 Agustus 2026. Kebijakan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.

“Hasil pembicaraan kita dan kemudian Pak Menkeu lapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu ya pemerintah daerah dan sudah keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026,” kata Tito.

Exit mobile version