Pemerintah Siapkan Kebijakan Elpiji 3 Kg Satu Harga Mulai 2026

Diposting pada

JAKARTA — Pemerintah berencana menerapkan kebijakan elpiji 3 kilogram (kg) satu harga mulai tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan mengurangi potensi penyelewengan subsidi dan menyamakan harga jual di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan selama ini harga eceran tertinggi (HET) ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah, sehingga terjadi disparitas harga yang bisa mencapai lebih dari Rp50.000 per tabung, meski HET resmi hanya sekitar Rp16.000 hingga Rp19.000.

“Supaya tidak ada permainan di bawah, kemungkinan besar akan kita tetapkan satu harga dalam revisi Perpres,” kata Bahlil saat rapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (2/7/2025).

Pemerintah saat ini tengah merevisi dua aturan utama sebagai dasar kebijakan, yaitu Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan kondisi keuangan negara cukup stabil untuk mendukung kebijakan ini, meskipun subsidi elpiji tahun 2025 telah dikurangi dari Rp87 triliun menjadi Rp68,7 triliun.

“Kas negara aman, subsidi tetap dibayar sesuai realisasi,” ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, Kamis (3/7/2025).

Hingga Mei 2025, volume elpiji bersubsidi yang telah tersalurkan mencapai 3,49 juta metrik ton (Mton), dengan anggaran terserap Rp21,3 triliun. Pertamina Patra Niaga, selaku pelaksana penugasan distribusi elpiji subsidi, menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan tersebut setelah regulasi teknis diterbitkan.