Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024. Ketetapan ini menjadi pedoman bagi masyarakat, instansi pemerintah, dan pelaku usaha dalam merencanakan aktivitas sepanjang tahun.
SKB tersebut ditandatangani oleh Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian PANRB, dan tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Pemerintah juga melakukan penyesuaian melalui keputusan lanjutan terkait cuti bersama Desember 2025.
Berdasarkan ketetapan tersebut, tahun 2025 memiliki 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sehingga total terdapat 27 hari libur. Jadwal cuti bersama tersebar di beberapa bulan, antara lain Januari untuk Tahun Baru Imlek, Maret untuk Nyepi, April untuk Idul Fitri, Mei untuk Waisak dan Kenaikan Yesus Kristus, Juni untuk Idul Adha, serta Desember untuk Natal. OKESLOT Login Slot Deposit Qris
Pemerintah berharap penetapan jadwal libur dan cuti bersama ini dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, mendukung perencanaan kerja instansi pemerintah dan swasta, serta mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi lokal melalui pemanfaatan libur panjang dan akhir pekan panjang.










