Pemerintah Resmi Melarang Tiktok Berjualan Online, Apa Sebabnya?

Diposting pada

Pemerintah kini resmi melarang TikTok berjualan online. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta platform media sosial dan e-commerce seperti TikTok Shop dipisah.

Setelah meraup untung dan banyak penjual yang menggunakan platformnya, TikTok pun menyandang status sebagai perusahaan digital asing baru yang memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan sistem elektronik (PMSE). Namun Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa belum bisa menjelaskan total jumlah PPN PMSE yang telah dibayarkan TikTok selama ini.

TikTok kalau saya bayar pajaknya berapa, saya tidak bisa kasih tahu karena itu bagian dari rahasia jabatan,” kata Ihsan saat berdiskusi di Hotel Grand Aston Puncak Bogor, Selasa (26/9/2023).

Kendati demikian, Ihsan memastikan TikTok menjadi salah satu pemungut dan penyetor PPN PMSE sejak tahun 2020. Dengan demikian, TikTok bertanggung jawab untuk memungut, melaporkan, dan menyetorkan PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia, namun dalam hal ini adalah layanan periklanan.

“Ia menawarkan layanan seperti layanan platform, lalu layanan periklanan, dll. Makanya kami minta membantu kami memungut PPN, sehingga masyarakat yang berbisnis dengan wajib pajak nasional, penyedia iklan nasionalnya, sama-sama dikenai pajak yang sama, jelas Ihsan.

Pemerintah kini juga akan mengatur media sosial yang digunakan untuk penjualan dan transaksi. Namun, saat ini pemerintah menyatakan TikTok berlisensi sebagai media sosial dan bukan e-commerce.

Jika nanti TikTok mendapat persetujuan e-commerce, perlakuannya pasti sama dengan perusahaan sejenis, kata Ihsan. “Kita bicara apakah dia wajib pajak dalam negeri atau wajib pajak luar negeri. Oleh karena itu, kita harus mengkaji terlebih dahulu model bisnisnya jika diangkat TT, seperti apa, kata Ihsan.

Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, persetujuan Tiktok di Indonesia hanyalah media sosial dan bukan tempat berjualan. Bahlil menegaskan, pemerintah akan mencabut izin TikTok jika terus digunakan sebagai tempat jual beli.

“Saya harus mengambil keputusan, kami akan mencabut izinnya jika dia bermain,” kata Bahlil dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25 September 2023).

Bahlil menegaskan, pihaknya sedang melakukan penyesuaian kembali kondisi perdagangan. Beberapa di antaranya mengenakan pajak terhadap produk dari luar negeri untuk mencegah penjualan barang yang dapat merugikan negara dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).