Pemerintah Legalkan 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat, Hasil Dibeli KKKS dengan Harga 80% ICP

Diposting pada

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan melegalkan sumur minyak rakyat yang selama ini menjadi persoalan sejak pasca kemerdekaan. Saat ini tercatat sekitar 45 ribu sumur rakyat yang akan dilegalkan, naik dari sebelumnya 30 ribu sumur.

Bahlil menyebutkan, sumur-sumur rakyat ini selama bertahun-tahun dikelola masyarakat dengan risiko hukum karena aparat kerap menertibkan pengelolaan. Dengan legalisasi ini, masyarakat dapat mengoperasikan sumur tanpa rasa takut, dengan pendampingan dari Pertamina sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Hasil produksi sumur rakyat akan dibeli KKKS dengan acuan harga 80% dari Indonesia Crude Price (ICP). Pengelolaan sumur harus memenuhi standar keselamatan kerja dan lingkungan. Selain itu, pengelolaan akan diserahkan ke pemerintah daerah, melalui UMKM, BUMD, dan koperasi.

Bahlil menekankan, legalisasi ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kontribusi lifting minyak nasional. Jika setiap sumur menghasilkan satu barel per hari, potensi tambahan lifting minyak bisa mencapai 45 ribu barel per hari.

Langkah ini merupakan terobosan baru untuk memberdayakan masyarakat sekaligus mendukung ketahanan energi nasional melalui pengelolaan sumur rakyat yang aman, legal, dan berkelanjutan.