Jakarta — Pemerintah memastikan harga tiket pesawat akan turun hingga 13–14 persen selama periode libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pergerakan ekonomi nasional.
“Kami berupaya agar harga tiket pesawat bisa turun saat libur panjang, seperti Nataru dan Lebaran,” ujar AHY di Jakarta, Selasa (22/10/2025).
Menurut AHY, penurunan harga tiket ekonomi domestik ini dilakukan melalui sejumlah langkah efisiensi, seperti pengurangan harga avtur, pemangkasan biaya kebandarudaraan, dan penyesuaian fuel surcharge. Pemerintah juga memberikan dukungan fiskal melalui subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen dari total 11 persen yang berlaku.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025. Aturan ini berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025–10 Januari 2026.
Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi domestik. Maskapai diwajibkan melaporkan secara berkala transaksi tiket yang menerima fasilitas ini kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai ilustrasi, untuk harga tiket Rp 1,35 juta, pemerintah menanggung PPN Rp 72 ribu, sementara penumpang hanya membayar Rp 60 ribu.
Langkah ini diharapkan dapat membantu pemulihan industri penerbangan nasional dan mempermudah masyarakat bepergian dengan harga tiket yang lebih terjangkau selama libur akhir tahun.