Jakarta, 1 Agustus 2025 — Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana yang memenuhi syarat. Dua nama menonjol dalam daftar tersebut adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang terjerat kasus korupsi, dan Yulius Paonganan, narapidana kasus pencemaran nama baik Presiden lewat UU ITE.
Dalam konferensi pers pada Jumat (1/8), Supratman menjelaskan bahwa mayoritas penerima amnesti berasal dari kasus narkotika, serta ada juga 6 narapidana makar tanpa senjata dari Papua. Selain itu, terdapat:
- 78 narapidana dengan gangguan jiwa
- 16 narapidana dengan kondisi paliatif atau penyakit kronis
- 1 narapidana dengan disabilitas intelektual
- 55 narapidana berusia di atas 70 tahun
Data para penerima amnesti ini dihimpun dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Supratman menambahkan, pemerintah tengah membahas tahap kedua pemberian amnesti yang menyasar 1.668 narapidana tambahan, yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan evaluasi.