Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk Gaji hingga Rp10 Juta

Diposting pada

Pemerintah resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan bergaji maksimal Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025 dan berlaku Januari–Desember 2026.

Insentif pajak ini menyasar pekerja di sektor padat karya, meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit, furnitur, serta pariwisata. Fasilitas berlaku untuk pegawai tetap maupun tidak tetap, dengan syarat memiliki NPWP atau NIK tervalidasi DJP.

Ketentuannya, pegawai tetap bergaji bruto maksimal Rp10 juta per bulan, sementara pegawai tidak tetap berupah rata-rata hingga Rp500.000 per hari atau Rp10 juta per bulan. Insentif tidak berlaku untuk penghasilan yang dikenai PPh final.

Meski pemotongan pajak tetap dilakukan perusahaan, pajak tersebut dikembalikan ke karyawan dalam bentuk tunai, sehingga take home pay meningkat. Kebijakan ini diharapkan menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi masyarakat sepanjang 2026.