Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM), bersubsidi dengan kuota maksimal 50 liter per kendaraan pribadi setiap hari.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai respons atas tekanan pasokan dan lonjakan harga minyak mentah global yang dipicu konflik di Timur Tengah, melibatkan Iran, Amerika Serikat (AS), dan Israel.
“Distribusi BBM pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas batas wajar 50 liter per kendaraan,” kata Airlangga pada konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan pembatasan BBM bersubsidi tidak diterapkan bagi kendaraan umum.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa batas pembelian 50 liter per hari dinilai sudah mencukupi kebutuhan kendaraan pribadi.
“Mobil sehari 50 liter, tangki sudah penuh. Itu di dorong ke sana yang tidak terlalu penting kami mohon lakukan dengan bijak,” tegas Bahlil.
Bahlil juga menyampaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi belum akan naik dalam waktu dekat. Proses pembahasan masih dilakukan antara PT Pertamina (Persero) bersama badan usaha swasta lainnya.
Dia menjelaskan, tim Kementerian ESDM dan badan usaha penyedia BBM masih terus melakukan pembahasan soal harga. Kendati belum selesai, maka belum ada kenaikan harga jual BBM non subsidi.
“Sampai dengan hari ini kami dengan tim Pertamina maupun dengan SPBU-SPBU swasta lain sedang melakukan pembahasan sampai waktu selesai. Nah waktunya kapan? Tunggu dulu,” kata Bahlil

