Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Pelaku Perundungan Shin Se Kyung Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut hukuman dua tahun penjara bagi terdakwa pelaku perundungan siber terhadap aktris Shin Se Kyung. Tuntutan ini diajukan dalam sidang terbaru kasus tersebut, yang menyoroti tindakan pelaku selama bertahun-tahun melalui berbagai platform daring.

Melalui pernyataan resmi pada Rabu (26/6/2025), agensi Shin Se Kyung, The Present Company, membenarkan, jaksa telah mengajukan tuntutan dua tahun penjara terhadap pelaku.

“Jaksa telah menuntut dua tahun penjara untuk terdakwa yang didakwa atas tindakan perundungan siber secara berkelanjutan terhadap aktris Shin Se Kyung,” ujar pihak agensi dikutip dari Osen via Biz Chosun.

Menurut keterangan agensi, terdakwa terus-menerus melontar ancaman, menyebar informasi palsu, serta menghina, tak hanya sang aktris, tapi juga para penggemar, keluarga, dan rekan-rekan dekatnya. Semua tindakan tersebut dilakukan melalui komentar dan unggahan jahat di internet.

Terdakwa Telah Ditangkap

“Perilaku ini telah menyebabkan kerusakan emosional serius bagi artis kami dan orang-orang di sekelilingnya,” kata The Present Company.

Saat ini, terdakwa telah ditangkap pihak kepolisian dan tengah menunggu putusan pengadilan dalam persidangan pertama. Penahanan pelaku dianggap sebagai langkah yang tidak biasa dalam kasus komentar jahat, yang sering kali tidak berujung pada proses hukum serius.

Minta Keringanan

Agensi pun menyatakan akan tetap bersikap tegas terhadap pelaku-pelaku lain di masa mendatang. “Kami telah mengamankan banyak bukti terkait komentar dan unggahan jahat tambahan dari terdakwa dan pihak lain. Kami berkomitmen menindak kasus serupa dengan standar hukum yang sama,” tegas pihak agensi.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa minta keringanan hukuman dengan alasan kondisi pribadi terdakwa. “Terdakwa yang selama ini menjalani hidup menyendiri berharap bisa kembali ke masyarakat dan saat ini bekerja paruh waktu 14 jam seminggu,” ujar pengacara terdakwa.

Akui Perbuatan

Terdakwa telah mengakui seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya. Karena sifat ancaman berulang dan dampaknya luas, jaksa tetap menuntut hukuman maksimal dua tahun.

Sebagai penutup, agensi menekankan komitmen melindungi artis-artis mereka dari tindakan semacam ini. “Kami mengutamakan hak dan kepentingan hukum artis serta staf kami, dan tidak akan menunjukkan toleransi terhadap pelaku,” tegas The Present Company.

Exit mobile version