Pelaku Masturbasi di TransJakarta Jadi Tersangka, Polisi Jerat Pasal Asusila di Muka Umum

Diposting pada

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar memastikan para pelaku masturbasi di dalam bus TransJakarta sudah berstatus tersangka.

Menurut dia, mereka dijerat dengan pasal perbuatan asusila di muka umum. “Sudah tersangka dijerat pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” kata Onkoseno saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/1/2026).

Diketahui, kasus ini bermula dari sosial media yang dihebohkan dengan penangkapan pelaku mastrubasi di dalam bus Transjakarta. Insiden itu terjadi di ruas Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.20 WIB.

Terkait kejadian ini, dua orang terduga pelaku diamankan petugas keamanan Transjakarta, kini telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Kedua pelaku itu berinisial HW dan FTR dengan korban seorang penumpang perempuan di kendaraan umum yang sama.

Awal Insiden Pelecehan Terjadi

Berdasarkan kronologis, insiden bermula, saat korban menaiki bus Transjakarta sepulang beraktivitas. Kala itu, ia berdiri bersama penumpang lain. Pada awalnya korban tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan.

“Beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Ia sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara,” kata Onkoseno.

Situasi berubah ketika penumpang lain menyadari kejanggalan dan berteriak, sehingga perhatian penumpang di dalam bus tertuju ke arah tersebut. Korban kemudian menyadari dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.

Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang segera mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Keduanya kemudian diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut.