Pekerja Swasta Gaji di Bawah Rp 6,2 Juta Bisa Gratis Naik TransJakarta hingga LRT, Simak Ketentuannya!

Diposting pada

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp 6,2 juta per bulan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis bagi 15 Kelompok Masyarakat Tertentu.

Selain pekerja swasta, kebijakan ini mencakup pelajar, lansia, penyandang disabilitas, hingga ASN.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pekerja swasta yang memenuhi syarat dapat menikmati layanan gratis untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

“Yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP (Upah Minimum Provinsi),” ujar Syafrin dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/11/2025).

UMP DKI Jakarta 2025 diketahui Rp 5.396.761, sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp 6.206.275 per bulan.

Meski begitu, Syafrin menyampaikan mekanisme pendataan dan verifikasi terhadap penerima manfaat akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.

“Jangka waktu layanan gratis adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran,” terang dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan ada beberapa syarat untuk golongan pekerja swasta bergaji maksimal Rp 6.206.275 per bulan atau setara 1,15 kali Upah DKI Jakarta berhak menikmati transportasi publik secara gratis, yakni terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

“Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan, pekerja swasta berhak atas fasilitas tersebut,” jelas Syafrin.

Syarat yang Harus Diperhatikan

Berikut beberapa syarat untuk golongan pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta merujuk Pergub Nomor 33 Tahun 2025 Pasal 3 Ayat 1 huruf j:

– Pemegang Kartu Pekerja Jakarta

– Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai NIK/KTP)

– Penghasilan maksimal sebesar 1,15 x UMP DKI Jakarta Rp 6.206.275/bulan berdasarkan UMP 2025

– Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan data peserta akan diverifikasi dan diperbarui setiap enam bulan sekali agar penerima subsidi tepat sasaran.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memfinalisasi rencana penyesuaian tarif Transjakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati agar tidak memberatkan masyarakat, terutama kelompok penerima subsidi yang selama ini digratiskan.

“Kami sedang memfinalkan untuk itu (kenaikan tarif). Sebenarnya di tarif yang lama pun kami sudah mensubsidi per tiket Rp9.700. Kan terlalu berat kalau terus-menerus seperti itu, apalagi DBH (dana bagi hasil) dipotong,” kata Pramono usai membuka Rapat Koordinasi Transportasi Terintegrasi dan Terpadu di Balai Kota Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025.

Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta, Ini Daftar 15 Golongan Warga Tetap Gratis Naik Transportasi Umum

Menurut Pramono, kenaikan tarif TransJakarta menjadi langkah realistis di tengah keterbatasan fiskal daerah. Namun, ia memastikan sebanyak 15 golongan masyarakat tetap akan menikmati layanan Transjakarta secara gratis.

“Kami akan melakukan penyesuaian tetapi tidak memberatkan kepada 15 golongan. Karena 15 golongannya kan tetap gratis. Sehingga mereka tetap kita proteksi,” jelas Pramono.

Ada pun 15 golongan masyarakat yang ditetapkan mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta, yaitu:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya,

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta,

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP),

4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI, 

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),

7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu,

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek,

9. Anggota TNI dan Polri,

10. Veteran Republik Indonesia,

11. Penyandang disabilitas,

12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun,

13. Pengurus masjid (marbut),

14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD, 

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Wacana penyesuaian tarif ini muncul setelah Pemprov DKI menghadapi pemotongan DBH dari pemerintah pusat. Kondisi itu disebut berdampak langsung pada kemampuan subsidi sektor transportasi, termasuk Transjakarta yang selama ini mendapat sokongan besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pramono menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah untuk mengatasi kemacetan dan memperkuat sistem transportasi publik yang efisien. Jakarta, kata dia tidak bisa bekerja sendirian.

“Untuk mengatasi persoalan transportasi di Jakarta, tidak bisa sendirian. Harus bersama-sama dengan daerah-daerah sekitar seperti Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan,” jelas Pramono.