Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai, karena terdapat sejumlah tugas kedinasan yang tetap mengharuskan kehadiran secara langsung.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak kemarin. Meski demikian, pegawai yang menjalankan fungsi tertentu tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Dimulai kemarin, setiap hari Jumat Kemenkeu melakukan WFH, kecuali bagi pegawai yang sedang melakukan tugas kedinasan tertentu,” ujar Deni kepada Liputan6.com, Sabtu (11/4/2026).
Adapun pegawai yang dikecualikan dari skema WFH meliputi mereka yang memberikan layanan tatap muka kepada masyarakat, melakukan pendampingan pimpinan, serta menjalankan pekerjaan lain yang dinilai perlu oleh unit kerja masing-masing.
Selain itu, penetapan pengecualian juga harus melalui mekanisme usulan dari Unit Eselon I atau Unit Organisasi Non-Eselon. Usulan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus memberikan fleksibilitas kerja bagi pegawai, tanpa mengganggu tugas-tugas strategis yang membutuhkan kehadiran fisik di kantor.

