Pegawai BPS Malut Dibunuh Rekan Kerja, Rekening Dikuras & Pinjol Atas Nama Korban

Diposting pada

Kasus pembunuhan keji menimpa pegawai BPS Haltim, KLP alias Tiwi (30). Rekan kerjanya, Aditya Hanafi (27), tega menghabisi nyawa Tiwi setelah korban menolak meminjamkan uang Rp 30 juta.

Pelaku yang sudah berutang Rp 130 juta akibat judi online, menyelinap ke rumah dinas korban dan bersembunyi selama dua hari sebelum membekap, mengikat, serta memaksa korban memberikan PIN rekening. Uang Rp 39 juta di rekening korban langsung dikuras, ditambah pinjaman online Rp 50 juta atas nama korban.

Total kerugian korban mencapai Rp 89 juta. Usai aksi keji itu pada 19 Juli 2025, pelaku sempat pulang ke Ternate untuk menikah. Jasad korban baru ditemukan 12 hari kemudian.

Polisi menjerat Aditya dengan pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.