Jakarta – Laras Faizati Khairunnisa (26), pegawai kontrak di Majelis Antar-Parlemen ASEAN (AIPA), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pembakaran Mabes Polri dan kini ditahan di rutan Bareskrim sejak 2 September 2025.
Penetapan tersangka bermula dari unggahan akun Instagram @larasfaizati pada 31 Agustus 2025, yang menampilkan gambar Mabes Polri disertai ajakan membakar gedung saat aksi unjuk rasa. Polisi menilai unggahan tersebut berpotensi memicu anarkisme di objek vital nasional.
Atas kasus ini, Laras dipecat dari AIPA. Ibunda Laras, Fauziah, memohon putrinya dibebaskan karena hanya menyuarakan isi hati. Sementara kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, menyebut penetapan tersangka sebagai bentuk pembungkaman kritik masyarakat, terutama usai insiden rantis yang menewaskan sopir ojek online Affan Kurniawan.
Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, meski pihak keluarga dan pengacara meminta kebebasan bagi Laras.