Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Pedagang Sayur di Tangerang Edarkan Tramadol-Hexymer, Ditangkap Polisi

Polsek Sepatan menangkap HSP alias PIKI (23), pedagang sayur di Sepatan, Tangerang, karena mengedarkan obat keras ilegal tramadol dan hexymer. Penangkapan dilakukan Kamis (29/1/2026) setelah adanya laporan masyarakat.

Dari penggeledahan, polisi menyita 79 butir tramadol, 61 butir hexymer, uang tunai Rp220 ribu, sepeda motor, dan tas selempang. Pelaku mengaku sudah dua pekan menjual obat tersebut secara eceran tanpa izin edar.

HSP dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pemasok lain.

Exit mobile version