Karena kecewa dengan rasa sate dan kecap yang dianggap encer, seorang pria di Kabupaten Tanggamus, Lampung, tega menikam pedagang sate hingga mengalami luka serius.
Peristiwa mengerikan itu terjadi di Dusun Taman Sari, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Jumat malam (30/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku berinisial ES (33), warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, diamankan polisi setelah menyerang SI (33), pedagang sate yang juga tinggal di pekon setempat. Aksi kekerasan itu sempat membuat warga sekitar geger.
“Korban adalah SI, saat itu sedang berjualan sate seperti biasa,” kata Kapolsek Pugung, Ipda Alfiyan Almasruri Ali, Selasa (3/6/2025).
Pelaku sebelumnya sempat membeli sate dari warung korban. Namun, ia kemudian datang kembali dengan penuh amarah, mengeluhkan rasa kecap yang encer dan tusuk sate yang menurutnya kotor dan menyangkut di mulut.
Pelaku Tikam Pedagang Sate Bertubi-tubi
Tanpa banyak bicara, pelaku yang telah membawa pisau langsung menyerang korban. Tusukan bertubi-tubi diarahkan ke bagian leher, dada, dan tangan korban. Korban tak sempat melawan karena serangan terjadi begitu cepat.
“Korban mengalami luka di leher kanan, tangan kiri, dan dada. Beruntung, aksi pelaku dihentikan warga,” jelas Kapolsek.
Salah satu saksi mata berinisial AH berhasil menarik dan mendorong pelaku keluar dari warung, menyelamatkan korban dari luka lebih parah.
Korban kemudian dilarikan ke Klinik Husada di Suka Agung untuk mendapatkan penanganan medis.
Kemudian, beberapa jam setelah kejadian, pelaku berhasil diringkus di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu dini hari (31/5/2025).
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui tindakannya dilakukan seorang diri,” ungkap Alfiyan.
Tersangka Penusukan Diduga Alami Gangguan Jiwa
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 15 centi meter, satu sepeda motor, serta pakaian korban dan pelaku.
Menariknya, saat proses penangkapan, pihak keluarga menunjukkan dokumen yang menyatakan bahwa ES memiliki riwayat gangguan jiwa. Surat kontrol dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung menjadi perhatian polisi dalam proses penyidikan.
“Keluarga menyerahkan surat kontrol dari RSJ, yang akan kami tindak lanjuti dengan observasi ke rumah sakit jiwa,” terang dia.
Meski begitu, proses hukum tetap berjalan. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Pugung dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut, termasuk pemeriksaan psikologis pelaku,” tandas kapolsek.