PBNU Desak Moratorium Tambang di Raja Ampat, Pemerintah Setop Sementara Aktivitas Nikel

Diposting pada

Jakarta, 11 Juni 2025 – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi’ Alielha (Savic Ali) mengecam praktik eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang dinilai hanya memperkaya segelintir orang dan merusak lingkungan. Ia meminta pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap SDA dan lebih fokus pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi.

Pernyataan tersebut menyusul temuan Greenpeace terkait aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Aktivitas ini dinilai merusak ekosistem laut dan darat di wilayah yang dijuluki Surga Terakhir dari Timur. Greenpeace melaporkan pembukaan lahan seluas lebih dari 500 hektare, sedimentasi terumbu karang, dan pencemaran laut, serta gangguan kesehatan warga akibat debu tambang.

Savic menekankan pentingnya moratorium tambang di kawasan sensitif seperti Raja Ampat, mengingat potensi hayati yang tinggi serta kerusakan permanen yang bisa terjadi. Ia menyebut eksploitasi SDA di pulau kecil bertentangan dengan semangat pembangunan berkelanjutan dan keadilan antar generasi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga menyoroti bahwa tiga dari empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel berada di pulau kecil yang kaya keanekaragaman hayati. Aktivitas tambang dinilai melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang penambangan di pulau kecil bila merusak lingkungan atau merugikan masyarakat.

Menyusul tekanan publik dan aktivis lingkungan, tagar #SaveRajaAmpat ramai disuarakan di media sosial. Pemerintah pun akhirnya menghentikan sementara aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, terutama oleh PT Gag Nikel, sambil menunggu hasil verifikasi lapangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi penghentian sementara aktivitas produksi tambang. Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hanif Faisol Nurofiq menyebut pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran oleh perusahaan tambang dan tak segan mencabut izin lingkungan jika terbukti merusak.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memastikan pemerintah telah bertindak cepat dan melakukan koordinasi lintas kementerian untuk menangani persoalan ini. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi ekosistem penting di Raja Ampat dan mencegah eksploitasi berlebihan terhadap SDA di wilayah sensitif.