
Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan bahwa tidak ada negara yang memiliki hak untuk memblokir pelayaran di Selat Hormuz, meski konflik antara Amerika Serikat dan Iran terus memanas.
Pernyataan ini disampaikan Sekjen Organisasi Maritim Internasional, Arsenio Dominguez. Ia menegaskan bahwa berdasarkan hukum internasional, hak lintas damai dan kebebasan navigasi di selat internasional tidak boleh diganggu.
Situasi di lapangan masih tegang. Sejak perang pecah pada 28 Februari, Iran mengontrol akses selat dan hanya mengizinkan sebagian kecil kapal lewat bahkan disebut mengenakan biaya. Praktik ini dinilai melanggar hukum laut internasional dan berpotensi menciptakan preseden berbahaya.
Di sisi lain, ancaman blokade dari Donald Trump terhadap pelabuhan Iran dinilai tidak akan banyak memperburuk kondisi. Pasalnya, lalu lintas kapal di kawasan tersebut sudah sangat terbatas.
PBB pun mendorong deeskalasi sebagai langkah utama untuk memulihkan stabilitas dan kelancaran jalur perdagangan global yang vital ini.









