
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jombang bikin warga kelimpungan. Fattah Rochim, warga setempat, terpaksa memecahkan celengan anaknya demi melunasi pajak yang melonjak dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1,2 juta.
Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menjelaskan kenaikan terjadi usai pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2023 yang menyesuaikan harga pasar. Di beberapa titik, kenaikan bahkan mencapai ribuan persen, seperti di Jalan Wahid Hasyim yang naik dari Rp 1,1 juta menjadi Rp 10 juta.
Hartono memastikan tahun depan tidak ada kenaikan lagi dan mempersilakan warga yang keberatan mengajukan permohonan tertulis untuk peninjauan ulang.
PBB-P2 sendiri merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau dimanfaatkan, kecuali untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dasar pengenaannya adalah NJOP.