
Pasangan suami istri berinisial FMM (28) dan HWP (25) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan balita berusia dua tahun. Kedua tersangka sempat melarikan diri ke kampung halaman setelah kasus tersebut viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa korban sudah dirawat oleh pasutri tersebut sejak lahir. Pasutri ini adalah orang kepercayaan ibu korban, yang menitipkan anaknya kepada mereka karena bekerja di Surabaya dan hanya memantau perkembangan anak melalui video call.
Ketika ibu korban melihat ada lebam di wajah anaknya lewat panggilan video, ia langsung pulang ke Jakarta. Tersangka mengaku luka itu akibat jatuh, namun ibu korban tidak percaya dan memviralkan video penganiayaan tersebut melalui temannya.
Penganiayaan dilakukan karena korban sering buang air besar dan kecil sembarangan, yang membuat tersangka jengkel. Kedua pelaku melakukan tindakan seperti mencubit, memukul, dan membanting kepala korban ke lantai atau tembok.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut terancam hukuman penjara hingga lima tahun.