
Sepasang suami istri asal Pakistan, MJ (36) dan SB (29), ditangkap Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan 1,6 kilogram sabu dengan cara menelannya. Keduanya tiba di Terminal 3 pada Selasa (6/1/2026) dari Bangkok menuju Jakarta.
Meski tidak ditemukan narkoba di barang bawaan, tes urine menunjukkan keduanya positif metamfetamina dan amfetamina. Pemeriksaan lanjutan melalui rontgen dan CT-scan mengungkap ratusan kapsul sabu di dalam tubuh mereka.
MJ diketahui menelan 97 kapsul seberat sekitar 1.075 gram, sementara SB menelan 62 kapsul seberat 563 gram. Total sabu yang dikeluarkan mencapai 1,6 kilogram.
Bea Cukai menyebut keduanya merupakan kurir jaringan narkoba internasional. Mereka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
