
Sepasang suami istri di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial HA (31) dan S (27), ditangkap setelah menjual bayi perempuan mereka seharga Rp 52 juta. Bayi yang baru berusia tiga hari itu merupakan anak keempat pasangan tersebut.
HA mengaku nekat menjual bayinya karena kesulitan ekonomi dan tidak mampu membiayai kebutuhan dua anaknya, termasuk biaya sekolah. Polisi menyebut peran ayah lebih dominan dalam menawarkan bayi melalui media sosial.
Kasus ini terungkap dari patroli siber Ditres PPA-PPO Polda Sumsel yang mendeteksi penawaran adopsi ilegal. Saat ini HA telah diamankan, sementara ibu bayi masih berstatus saksi dan merawat bayinya yang membutuhkan ASI. Polisi masih mendalami kasus tersebut.


