
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial FDJ (32) dan PS (21) ditangkap Polsek Cimanggis atas kasus penipuan menggunakan QRIS fiktif di wilayah Depok.
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono menjelaskan, penipuan dilakukan terhadap dua konter handphone yang juga melayani pengambilan uang tunai. Modus operandi pelaku adalah memperlihatkan bukti pembayaran menggunakan QRIS palsu yang sudah diedit sehingga seolah-olah mereka sudah melakukan transfer.
Aksi penipuan yang dilakukan sejak 29 Juni hingga 6 Juli 2025 ini terjadi sebanyak 26 kali dengan total kerugian korban mencapai Rp15 juta. Setiap kali beraksi, tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp500 ribu dari konter tersebut.
Penipuan berulang kali bisa terjadi karena pemilik konter tidak melakukan pengecekan mutasi transaksi elektronik. Namun, saat dicek kembali, transaksi pembayaran tidak ditemukan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa ponsel milik tersangka dan bukti QRIS palsu yang telah diedit sebanyak 26 kali. Pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk biaya hidup karena tidak memiliki pekerjaan.
Kini, FDJ dan PS dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Polsek Cimanggis terus melakukan penyelidikan dan mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi sebelum menerima bukti pembayaran elektronik.